Secara garis besar Kode Etik IT hampir sama dengan Kode Etik profesi pada umumnya. Yaitu :
- Tidak melakukan pembajakan.
- Menjaga kerahasiaan data.
- Komitmen dengan peraturan yang telah disepakati.
Contoh Kasus
- Penjebolan sebuah situs atau halaman web
- Merajalelanya Virus Komputer, baik yang merusak maupun yang tidak merusak tapi mengganggu operasi komputer
- Penggunaan duplikasi data yang digunakan untuk melakukan kejahatan atau sekedar merusak citra atau nama baik orang yang datanya digunakan.
- Perubahan koding sebuah program komputer atau software buatan orang, kemudian diakui sebagai milik sendiri.
- Tidak mencantumkan nama pencipta atau pembuat software, theme, atau template sesuai perjanjian EULA(End User Level Agreement).
- Melakukan penggandaan software propriety (ber-license).
Razief muharrom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar