Pada dasarnya, kode etik memiliki fungsi
ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Biggs
dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik, yaitu
melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah, mencegah
terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi, serta melindungi
para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Tujuan kode etik profesi di antaranya adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian para anggota profesi, meningkatkan mutu profesi, meningkatkan mutu organisasi profesi, meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi, mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat, serta menentukan standar bakunya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar